Penanganan Limbah Cair
1. TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1.1
|
T u j u
a n
|
Memberikan pedoman untuk menjamin
operasional pengaliran dan pemantauan limbah cair yang dihasilkan dari
kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak mencemari lingkungan di
sekitarnya.
|
|
1.2
|
Ruang Lingkup
|
Prosedur ini berlaku untuk PT... yang menghasilkan
limbah cair didalam kegiatan operasionalnya
|
2. REFERENSI
2.1
|
KEP-51MENLH/10/95 tentang Baku Mutu
Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
|
2.2
|
PP. No. 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
|
2.3
|
KepMenLH No. 28 Tahun 2003 tentang
Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah
|
2.4
|
KepMenLH No. 29 Tahun 29 Tahun 2003
tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara
Perizinan Pemanfaatan Air Limbah
|
2.5
|
KepMenLH
N0. 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis kualitas Air Permukaan
|
3. DEFINISI
3.1
|
IPAL
|
:
|
Instalasi Pengelolaan Air Limbah
|
3.2
|
WWTP
|
:
|
Waste Water Treatment Terpadu
|
3.3
|
IPLC
|
:
|
Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai
|
3.4
|
Dumping
|
:
|
Izin Pembuangan Limbah Cair ke Laut
|
3.5
|
Land Aplication
|
:
|
Pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk organic
|
4. PROSEDUR
4.1
|
Limbah cair yang dibuang ke badan air (sungai atau laut) harus mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||
4.1.1
|
Harus diolah terlebih dahulu di IPAL
agar tidak melewati Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan pemerintah
|
|||||||||
4.1.2
|
Memiliki alat pengukur debit sebagai
catatan harian pembuangan air limbah
|
|||||||||
4.1.3
|
Tidak melakukan pengenceran limbah
|
|||||||||
4.1.4
|
Saluran air limbah dan saluran air
hujan harus dipisahkan
|
|||||||||
4.1.5
|
Air limbah diukur setiap bulan dan air
sungai diukur setiap 6 bulan sekali ke Laboratorium Eksternal yang ditunjuk
oleh kantor lingkungan hidup setempat
|
|||||||||
4.1.6
|
Memiliki IPLC atau dumping sesuai
peraturan yang berlaku.
|
|||||||||
4.2
|
Limbah cair yang dibuang ke tanah (Land Application) harus
mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||||
4.2.1
|
PERENCANAAN
|
|||||||||
A.
|
Survey
|
|||||||||
Bagian POM bersama-sama dengan bagian kebun dan bagian EHS
melaksanakan survey kelayakan lahan land application , dengan
memperhatikan
persyaratan sebagi berikut :
• Bukan merupakan lahan gambut dan bukan daerah potensial banjir
• Memiliki kedalaman air tanah > 2 m
• Memiliki permeabilitas lahan (1,5 < permeabilitas lahan < 15
cm/jam)
• Lokasi sumber limbah cair ke areal land applikasi sebaiknya
maksimal 5 km.
• Jauh dari Badan Air (sungai) minimal 100 m.
• Jauh dari pemukiman masyarakat minimal 2 km.
|
||||||||||
B.
|
Design
|
|||||||||
Pembuatan
Design dilakukan oleh bagian pabrik, dan bagian kebun terkait serta bagian
EHS
Design
dibuat dengan memperhatikan topografi lahan yaitu :
•
Design Flatbed untuk topografi lahan datar sampai berombak dan bergelombang
(kemiringan < 5 %). (Standar Design
Flatbed & Furrow)
•
Design Furrow untuk topografi lahan curam dan berbukit. (Standar Design Flatbed & Furrow)
|
||||||||||
C.
|
Penelitian
|
|||||||||
Dilaksanakan dengan membuat proposal
penelitian yang menginformasikan :
• Tujuan dan Manfaat Land Application
• Aktivitas Perkebunan dan Pabrik
pengolahan kelapa sawit
• Rona Lingkungan Areal Perkebunan
• Pengkajian Pelaksanaan
Pemanfaatan Limbah
Cair untuk
Land Application
Proposal Penelitian dibuat bersama-sama
oleh EHS Officer dengan bagian POM/bagian Kebun dan Konsultan (bila
menggunakan jasa Konsultan)..
Proposal Penelitian yang telah
disetujui selanjutnya diapplikasikan oleh bagian terkait yaitu bagian Pabrik
dan bagian Kebun.
|
||||||||||
D.
|
Perizinan
|
|||||||||
Pengurusan perijinan land applikasi
dilakukan oleh bagian perijinan bersama-sama dengan bagian EHS.
Dilaksanakan dengan mengajukan
permohonan kepada Bupati/Walikota sesuai prosedur (ref. Lamp. KepMenLH No. 29
Th. 2003), dengan mengisi formulir permohonan izin (ref. Lamp. KepMenLH No.
29 Th. 2003) dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
•
Laporan hasil pengkajian pemanfaatan air limbah (land application)
•Dokumen
AMDAL/SEMDAL/UKL/UPL yang telah mencantumkan rencana pelaksanaan pemanfaatan
air limbah.
•
Izin Usaha (SIUP)
•
Akte Pendirian
•
Izin Lokasi Perkebunan (HGU)
• IMB
Pabrik/Industri
•
Persetujuan karyawan pabrik dan atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi
pemanfaatan land applikasi.
|
||||||||||
4.2.2
|
PELAKSANAAN
|
|||||||||
A.
|
Pengaliran
|
|||||||||
Pengaliran limbah cair dari IPAL hingga
ke lahan land applikasi dilakukan oleh bagian pabrik sedangkan jadwal dan
rotasi pengaliran dikoordinasikan bersama antara bagian pabrik dan bagian
kebun dan atau kebun masyarakat terkait.
Pengaliran limbah cair dilaksanakan
dengan memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut :
• Kondisi limbah cair yang akan diapplikasikan ke lahan (BOD 3000
– 5000 mg/l ; pH 6-9 ; Kadar minyak , 0,3 %)
• Luas areal land application
• Dosis disesuaikan dengan kondisi lahan terhadap kebutuhan hara
tanah, maximal 750 m3/ha/thn.
• Rotasi disesuaikan dengan kondisi lahan terhadap kebutuhan hara
tanah, maximal 4 kali/thn
|
||||||||||
B.
|
Pemeliharaan
|
|||||
Bagian Kebun dan atau pemilik kebun
(masyarakat) melakukan pemeliharaan dengan cara :
•
Melakukan pengurasan lumpur pada furrow atau flatbed dan alur parit secara
periodik agar volume LCPKS tetap sesuai dosis dan rotasi yang telah
ditentukan.
•
Melakukan perawatan/pembersihan flatbed dan furrow dari pelepah sawit agar
volume LCPKS tetap sesuai dosis dan rotasi yang telah ditentukan
Bagian Pabrik melakukan pemeliharaan
dengan cara :
•
Melakukan pelumasan pada pompa dan peralatan lainnya secara periodik
•
Melakukan resirkulasi di kolam anaerobik/contact pond agar kualitas limbah cair
sesuai standar.
•
Melakukan pengaliran LCPKS melalui pipa-pipa dengan cara membuka kran dan
menutupnya kembali, untuk memastikan pipa-pipa dan kran tidak tersumbat.
•
Melakukan perawatan IPAL (pompa resirkulasi, pompa pengaliran limbah ke areal,
membersihkan rumput disekeliling kolam, pengurasan lumpur dari permukaan dan
dasar kolam).
•
Melakukan pemasangan valve control (katup pengaman) pada pipa di tempat-tempat
tertentu untuk menghindari penyumbatan atau pipa pecah akibat tekanan pompa
dan pukulan air (water hammer) pada awal pengoperasian.
|
||||||
4.2.3
|
PELAKSANAAN
|
|||||
A.
|
Pemantauan
|
|||||
Pemantauan dilakukan oleh semua bagian terkait yaitu bagian kebun,
pabrik, dan EHS, dengan cara :
• Memonitor limbah cair agar tidak melimpah ke areal rendahan.
• Memonitor semua pipa land application agar tidak terjadi
penyumbatan.
• Memonitor kran agar selalu terbuka pada saat limbah cair akan
dialiri.
• Memonitor agar tidak terjadi
pengaliran limbah cair land applikasi pada saat hari hujan untuk mencegah
terjadinya limpasan LCPKS ke parit atau badan sungai.
|
||||||
B.
|
Pengukuran
|
|||||
•
Pengukuran Air Limbah oleh bagian laboratorium dan dibantu EHS Officer dilakukan
setiap bulan sekali dengan cara menganalisa air limbah dari kolam anaerob oleh
laboratorium eksternal yang telah dirujuk oleh Bapedal/KLH.
•
Pengukuran Air Tanah oleh bagian laboratorium dan dibantu EHS Officer dan EMU
dengan cara menganalisa air dari sumur penduduk terdekat serta dari sumur
pantau yang telah dibuat,setiap 6 bulan sekali oleh laboratorium eksternal
yang telah dirujuk oleh Bapedal/KLH.
•
Pengukuran Tanah oleh bagian kebun dan dibantu oleh EHS Officer dengan cara
memeriksakan kualitas tanah pada lahan rorak, antar rorak dan lahan kontrol
masing-masing pada kedalaman 0-20 cm, 20-40 cm, 40-60 cm, 60-80 cm, 100-120
cm. Sampel tanah yang harus diambil adalah sampel tanah terganggu untuk
dianalisa secara kimia dan sampel tanah utuh (tidak terganggu) untuk
dianalisa secara fisika diambil masing-masing pada kedalaman 0-30 cm dan
30-60 cm.
• Pengukuran Produksi oleh bagian tanaman dibantu
EHS Officer dengan cara membandingkan data hasil produksi antara lahan land
application dengan lahan non application.
|
||||||
4.2.4
|
PELAPORAN
|
|||||
Pelaporan internal maupun eksternal
dilakukan oleh bagian terkait yaitu bagian pabrik & kebun.
|
||||||
A.
|
Pelaporan
Internal
|
|||||
Pelaporan internal dilakukan dengan
cara menyampaikan hasil pemantauan dan pengukuran terhadap pelaksanaan
pemanfaatan air limbah secara berkala ke EHS Departemen sesuai format
pelaporan internal untuk direkap dan dianalisa keefektifan dari pelaksanaan
LA.
|
||||||
B.
|
Pelaporan
Eksternal
|
|||||
Pelaporan eksternal dilakukan oleh EHS
Officer dengan cara menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengukuran
pelaksanakan pemanfaatan air limbah secara berkala kepada instansi terkait
dengan tembusan kepada Bupati, Gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Penyusunan Laporan Pemantauan
Pemanfaatan Air Limbah mengacu kepada format pelaporan (Ref. Lampiran KepMenLH No.29 Th.2003)
|
||||||
5. DOKUMEN PENDUKUNG
|
Mantap tuh pak S.O.P nya,
BalasHapuspublikasi lagi dong pak
- SOP/Instruksi kerja proses pengolahan, pemantauan dan pengukuran kualitas CPO
- SOP Pemanfaatan Limbah B3
- SOP pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan
- SOP atau instruksi kerja Pengelolaan Limbah Cair
- SOP Pemanfaatan Limbah Udara
- SOP Pengelolaan Limbah Udara
- SOP Pengelolaan TPS Limbah B3
- SOP Pengeluaran Limbah B3
- SOP atau instruksi kerja untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak
- SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- SOP Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- SOP Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
- SOP Identifikasi, pengelolaan dan pemeliharaan sumber dan kualitas air.
Thanks Untuk smuanya pak email saya samsulb1982@gmail.com
- SOP Pengoperasian Pengolahan Air Limbah