Rabu, 01 Oktober 2014

Penanganan Limbah Cair


Penanganan Limbah Cair



1.       TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


1.1
T u j u a n

Memberikan pedoman untuk menjamin operasional pengaliran dan pemantauan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan sehingga tidak mencemari lingkungan di sekitarnya.

1.2
Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk PT... yang menghasilkan limbah cair didalam kegiatan operasionalnya

2.         REFERENSI

2.1
KEP-51MENLH/10/95 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
2.2
PP. No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
2.3
KepMenLH No. 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah
2.4
KepMenLH No. 29 Tahun 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara
Perizinan Pemanfaatan Air Limbah
2.5
KepMenLH N0. 37 Tahun 2003 tentang Metode Analisis kualitas Air Permukaan

     3.  DEFINISI

3.1
IPAL
:
Instalasi Pengelolaan Air Limbah
3.2
WWTP
:
Waste Water Treatment Terpadu
3.3
IPLC
:
Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sungai
3.4
Dumping
:
Izin Pembuangan Limbah Cair ke Laut
3.5
Land Aplication
:
Pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk organic
  
  4.     PROSEDUR

4.1
Limbah cair yang dibuang ke badan air (sungai atau laut) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:


4.1.1
Harus diolah terlebih dahulu di IPAL agar tidak melewati Baku Mutu Limbah Cair yang telah ditetapkan pemerintah


4.1.2
Memiliki alat pengukur debit sebagai catatan harian pembuangan air limbah


4.1.3
Tidak melakukan pengenceran limbah


4.1.4
Saluran air limbah dan saluran air hujan harus dipisahkan


4.1.5
Air limbah diukur setiap bulan dan air sungai diukur setiap 6 bulan sekali ke Laboratorium Eksternal yang ditunjuk oleh kantor lingkungan hidup setempat


4.1.6
Memiliki IPLC atau dumping sesuai peraturan yang berlaku.




4.2
Limbah cair yang dibuang ke tanah (Land Application) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:



4.2.1
PERENCANAAN

A.
Survey


Bagian POM bersama-sama dengan bagian kebun dan bagian EHS
melaksanakan survey kelayakan lahan land application , dengan memperhatikan
persyaratan sebagi berikut :
• Bukan merupakan lahan gambut dan bukan daerah potensial banjir
• Memiliki kedalaman air tanah > 2 m
• Memiliki permeabilitas lahan (1,5 < permeabilitas lahan < 15 cm/jam)
• Lokasi sumber limbah cair ke areal land applikasi sebaiknya maksimal 5 km.
• Jauh dari Badan Air (sungai) minimal 100 m.
• Jauh dari pemukiman masyarakat minimal 2 km.


   B.
Design


Pembuatan Design dilakukan oleh bagian pabrik, dan bagian kebun terkait serta bagian EHS
Design dibuat dengan memperhatikan topografi lahan yaitu :
• Design Flatbed untuk topografi lahan datar sampai berombak dan bergelombang (kemiringan < 5 %). (Standar Design Flatbed & Furrow)
• Design Furrow untuk topografi lahan curam dan berbukit. (Standar Design Flatbed & Furrow)


C.
Penelitian



Dilaksanakan dengan membuat proposal penelitian yang menginformasikan :
• Tujuan dan Manfaat Land Application
• Aktivitas Perkebunan dan Pabrik pengolahan kelapa sawit
• Rona Lingkungan Areal Perkebunan
• Pengkajian Pelaksanaan Pemanfaatan Limbah Cair untuk Land Application
Proposal Penelitian dibuat bersama-sama oleh EHS Officer dengan bagian POM/bagian Kebun dan Konsultan (bila menggunakan jasa Konsultan)..
Proposal Penelitian yang telah disetujui selanjutnya diapplikasikan oleh bagian terkait yaitu bagian Pabrik dan bagian Kebun.



D.
Perizinan



Pengurusan perijinan land applikasi dilakukan oleh bagian perijinan bersama-sama dengan bagian EHS.
Dilaksanakan dengan mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota sesuai prosedur (ref. Lamp. KepMenLH No. 29 Th. 2003), dengan mengisi formulir permohonan izin (ref. Lamp. KepMenLH No. 29 Th. 2003) dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
• Laporan hasil pengkajian pemanfaatan air limbah (land application)
•Dokumen AMDAL/SEMDAL/UKL/UPL yang telah mencantumkan rencana pelaksanaan pemanfaatan air limbah.
• Izin Usaha (SIUP)
• Akte Pendirian
• Izin Lokasi Perkebunan (HGU)
• IMB Pabrik/Industri
• Persetujuan karyawan pabrik dan atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemanfaatan land applikasi.



4.2.2
PELAKSANAAN


A.
Pengaliran



Pengaliran limbah cair dari IPAL hingga ke lahan land applikasi dilakukan oleh bagian pabrik sedangkan jadwal dan rotasi pengaliran dikoordinasikan bersama antara bagian pabrik dan bagian kebun dan atau kebun masyarakat terkait.
Pengaliran limbah cair dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal sebagai
berikut :
• Kondisi limbah cair yang akan diapplikasikan ke lahan (BOD 3000 – 5000 mg/l ; pH 6-9 ; Kadar minyak , 0,3 %)
• Luas areal land application
• Dosis disesuaikan dengan kondisi lahan terhadap kebutuhan hara tanah, maximal 750 m3/ha/thn.
• Rotasi disesuaikan dengan kondisi lahan terhadap kebutuhan hara tanah, maximal 4 kali/thn













    B.
Pemeliharaan


Bagian Kebun dan atau pemilik kebun (masyarakat) melakukan pemeliharaan dengan cara :
• Melakukan pengurasan lumpur pada furrow atau flatbed dan alur parit secara periodik agar volume LCPKS tetap sesuai dosis dan rotasi yang telah ditentukan.
• Melakukan perawatan/pembersihan flatbed dan furrow dari pelepah sawit agar volume LCPKS tetap sesuai dosis dan rotasi yang telah ditentukan

Bagian Pabrik melakukan pemeliharaan dengan cara :
• Melakukan pelumasan pada pompa dan peralatan lainnya secara periodik
• Melakukan resirkulasi di kolam anaerobik/contact pond agar kualitas limbah cair sesuai standar.
• Melakukan pengaliran LCPKS melalui pipa-pipa dengan cara membuka kran dan menutupnya kembali, untuk memastikan pipa-pipa dan kran tidak tersumbat.
• Melakukan perawatan IPAL (pompa resirkulasi, pompa pengaliran limbah ke areal, membersihkan rumput disekeliling kolam, pengurasan lumpur dari permukaan dan dasar kolam).
• Melakukan pemasangan valve control (katup pengaman) pada pipa di tempat-tempat tertentu untuk menghindari penyumbatan atau pipa pecah akibat tekanan pompa dan pukulan air (water hammer) pada awal pengoperasian.



4.2.3
PELAKSANAAN

A.
Pemantauan


Pemantauan dilakukan oleh semua bagian terkait yaitu bagian kebun, pabrik, dan EHS, dengan cara :
• Memonitor limbah cair agar tidak melimpah ke areal rendahan.
• Memonitor semua pipa land application agar tidak terjadi penyumbatan.
• Memonitor kran agar selalu terbuka pada saat limbah cair akan dialiri.
• Memonitor agar tidak terjadi pengaliran limbah cair land applikasi pada saat hari hujan untuk mencegah terjadinya limpasan LCPKS ke parit atau badan sungai.


B.
Pengukuran


• Pengukuran Air Limbah oleh bagian laboratorium dan dibantu EHS Officer dilakukan setiap bulan sekali dengan cara menganalisa air limbah dari kolam anaerob oleh laboratorium eksternal yang telah dirujuk oleh Bapedal/KLH.
• Pengukuran Air Tanah oleh bagian laboratorium dan dibantu EHS Officer dan EMU dengan cara menganalisa air dari sumur penduduk terdekat serta dari sumur pantau yang telah dibuat,setiap 6 bulan sekali oleh laboratorium eksternal yang telah dirujuk oleh Bapedal/KLH.
• Pengukuran Tanah oleh bagian kebun dan dibantu oleh EHS Officer dengan cara memeriksakan kualitas tanah pada lahan rorak, antar rorak dan lahan kontrol masing-masing pada kedalaman 0-20 cm, 20-40 cm, 40-60 cm, 60-80 cm, 100-120 cm. Sampel tanah yang harus diambil adalah sampel tanah terganggu untuk
   dianalisa secara kimia dan sampel tanah utuh (tidak terganggu) untuk dianalisa secara fisika diambil masing-masing pada kedalaman 0-30 cm dan 30-60  cm.
• Pengukuran Produksi oleh bagian tanaman dibantu EHS Officer dengan cara membandingkan data hasil produksi antara lahan land application dengan lahan non application.



4.2.4
PELAPORAN

Pelaporan internal maupun eksternal dilakukan oleh bagian terkait yaitu bagian pabrik & kebun.

A.
Pelaporan Internal


Pelaporan internal dilakukan dengan cara menyampaikan hasil pemantauan dan pengukuran terhadap pelaksanaan pemanfaatan air limbah secara berkala ke EHS Departemen sesuai format pelaporan internal untuk direkap dan dianalisa keefektifan dari pelaksanaan LA.


B.
Pelaporan Eksternal


Pelaporan eksternal dilakukan oleh EHS Officer dengan cara menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengukuran pelaksanakan pemanfaatan air limbah secara berkala kepada instansi terkait dengan tembusan kepada Bupati, Gubernur dan Menteri Lingkungan Hidup. Penyusunan Laporan Pemantauan Pemanfaatan Air Limbah mengacu kepada format pelaporan (Ref. Lampiran KepMenLH No.29 Th.2003)









5.         DOKUMEN PENDUKUNG




 

1 komentar:

  1. Mantap tuh pak S.O.P nya,
    publikasi lagi dong pak
    - SOP/Instruksi kerja proses pengolahan, pemantauan dan pengukuran kualitas CPO
    - SOP Pemanfaatan Limbah B3
    - SOP pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan
    - SOP atau instruksi kerja Pengelolaan Limbah Cair
    - SOP Pemanfaatan Limbah Udara
    - SOP Pengelolaan Limbah Udara
    - SOP Pengelolaan TPS Limbah B3
    - SOP Pengeluaran Limbah B3
    - SOP atau instruksi kerja untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak
    - SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
    - SOP Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
    - SOP Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
    - SOP Identifikasi, pengelolaan dan pemeliharaan sumber dan kualitas air.
    Thanks Untuk smuanya pak email saya samsulb1982@gmail.com
    - SOP Pengoperasian Pengolahan Air Limbah

    BalasHapus