LAND APPLICATION
1.
Tujuan
Meminimalisasikan
dampak negatif terhadap lingkungan
terutama terhadap komponen air dengan memanfaatkan limbah
cair pabrik pengolahan kelapa sawit melalui
program pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah perkebunan
kelapa sawit (land application).
2.
Penanggung jawab
Ass. Spv. QC dan Operator
Land Aplication
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku dalam kawasan PT...
4.
Acuan / Referensi
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
5.
Prosedur
1. Persiapan Kegiatan
a. Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi pengaliran
limbah ke rorak mencukupi
b. Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri
(APD) untuk pekerja (masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c. Pengawas pompa dan rorak harus dilengkapi alat
komunikasi (HT/Handphone)
d. Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan
(Safety Talks).
e. Periksa ketinggian maksimum air limbah dari kolam
yang akan dipompa.
f. Periksa pompa, valve (katup/keran), kondisi system
pemipaan.
g. Pastikan cuaca cukup memungkinkan untuk dilakukan
pengisian Land Application.
h. Periksa kondisi rorak, 1 kolam di ujung
masing-masing rorak harus dibiarkan kosong tidak terisi air limbah.
i.
Setiap ujung
jalur harus ada rorak kontrol yang tidak diisi yang berguna untuk
mengantisipasi bila terjadi kelebihan pengisian dan hujan.
j.
Tentukan
kolam limbah yang air limbahnya akan dipompa dan ukur pH air limbah
tersebut.
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Pastikan semua tahap persiapan sudah sempurna baru
pelaksanaan dapat segera dimulai.
b. Buka kran pada rorak yang akan diisi air limbah.
c. Hidupkan pompa dan jika terjadi penyumbatan atau
kebocoran matikan pompa dan segera laporkan ke Supervisor.
d. Hentikan pompa utama jika terjadi kebocoran sistem
pemipaan atau rorak. Tutup lokasi/blok untuk sementara waktu (pembatasan
akses).
e. Pastikan ada petugas yang mengawasi pada saat
pengisian.
f. Hentikan pengisian apabila rorak terakhir sebelum
rorak kontrol sudah terisi.
g.
Apabila
terjadi hujan mendadak atau cuaca tidak memungkinkan, segera hentikan pompa
utama.
3. Penghentian kegiatan
a. Pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif.
b. Pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan
terawat dengan baik.
c.
Pastikan kembali bahwa tidak
ada masalah di lahan aplikasi.
4. Pelaporan
a. Debit air limbah yang di alirkan, pH dan
jalur/rorak yang diisi dan kolam yang dipompa untuk pengisian Land Application, serta kejadian-kejadian diluar kondisi normal.
b. Pengambilan sampel air dari sumur pantau dilakukan
setiap 6
bulan sekali.
c. Pengambilan sampel tanah dilakukan setiap 1 tahun sekali pada titik
sampel yang telah ditentukan (land application dan lahan kontrol).
6.
Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan karet dan masker) harus dipakai selama bekerja
c. Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas land
application 3 bulan sekali.
7.
Ketentuan lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat
bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3