Senin, 10 November 2014

LAND APPLICATION



 LAND APPLICATION

1.      Tujuan
Meminimalisasikan dampak negatif  terhadap lingkungan terutama terhadap komponen air dengan memanfaatkan limbah cair pabrik pengolahan kelapa sawit melalui program pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah perkebunan kelapa sawit (land application).
2.      Penanggung jawab
 Ass. Spv. QC dan Operator Land Aplication
3.      Ruang Lingkup
      SOP  ini berlaku dalam kawasan PT...
4.      Acuan / Referensi
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

5.      Prosedur
1.      Persiapan Kegiatan
a.       Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi pengaliran limbah ke rorak mencukupi
b.      Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c.       Pengawas pompa dan rorak harus dilengkapi alat komunikasi (HT/Handphone)
d.      Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
e.       Periksa ketinggian maksimum air limbah dari kolam yang akan dipompa.
f.       Periksa pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan.
g.      Pastikan cuaca cukup memungkinkan untuk dilakukan pengisian Land Application.
h.      Periksa kondisi rorak, 1 kolam di ujung masing-masing rorak harus dibiarkan kosong tidak terisi air limbah.
i.        Setiap ujung jalur harus ada rorak kontrol yang tidak diisi yang berguna untuk mengantisipasi bila terjadi kelebihan pengisian dan hujan.
j.        Tentukan kolam limbah yang air limbahnya akan dipompa dan ukur pH  air limbah tersebut.
2.      Pelaksanaan Kegiatan
a.       Pastikan semua tahap persiapan sudah sempurna baru pelaksanaan dapat segera dimulai.
b.      Buka kran pada rorak yang akan diisi air limbah.
c.       Hidupkan pompa dan jika terjadi penyumbatan atau kebocoran matikan pompa dan segera laporkan ke Supervisor.
d.      Hentikan pompa utama jika terjadi kebocoran sistem pemipaan atau rorak. Tutup lokasi/blok untuk sementara waktu (pembatasan akses).
e.       Pastikan ada petugas yang mengawasi pada saat pengisian.
f.       Hentikan pengisian apabila rorak terakhir sebelum rorak kontrol sudah terisi.
g.      Apabila terjadi hujan mendadak atau cuaca tidak memungkinkan, segera hentikan pompa utama.
3.      Penghentian kegiatan
a.       Pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif.
b.      Pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik.
c.       Pastikan kembali bahwa tidak ada masalah di lahan aplikasi.

4.      Pelaporan
a.       Debit air limbah yang di alirkan, pH dan jalur/rorak yang diisi dan kolam yang dipompa untuk pengisian Land Application, serta kejadian-kejadian diluar kondisi normal.
b.      Pengambilan sampel air dari sumur pantau dilakukan setiap 6 bulan sekali.
c.       Pengambilan sampel tanah dilakukan setiap 1 tahun sekali pada titik sampel yang telah ditentukan (land application dan lahan kontrol).
6.      Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian            terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan karet dan masker) harus dipakai selama bekerja
c.  Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas land application 3 bulan sekali.
7.      Ketentuan lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3