zulkarnain
Sabtu, 01 Agustus 2020
Kamis, 30 Juli 2020
Senin, 10 November 2014
LAND APPLICATION
LAND APPLICATION
1.
Tujuan
Meminimalisasikan
dampak negatif terhadap lingkungan
terutama terhadap komponen air dengan memanfaatkan limbah
cair pabrik pengolahan kelapa sawit melalui
program pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah perkebunan
kelapa sawit (land application).
2.
Penanggung jawab
Ass. Spv. QC dan Operator
Land Aplication
3.
Ruang Lingkup
SOP ini berlaku dalam kawasan PT...
4.
Acuan / Referensi
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
- Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
5.
Prosedur
1. Persiapan Kegiatan
a. Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi pengaliran
limbah ke rorak mencukupi
b. Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri
(APD) untuk pekerja (masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c. Pengawas pompa dan rorak harus dilengkapi alat
komunikasi (HT/Handphone)
d. Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan
(Safety Talks).
e. Periksa ketinggian maksimum air limbah dari kolam
yang akan dipompa.
f. Periksa pompa, valve (katup/keran), kondisi system
pemipaan.
g. Pastikan cuaca cukup memungkinkan untuk dilakukan
pengisian Land Application.
h. Periksa kondisi rorak, 1 kolam di ujung
masing-masing rorak harus dibiarkan kosong tidak terisi air limbah.
i.
Setiap ujung
jalur harus ada rorak kontrol yang tidak diisi yang berguna untuk
mengantisipasi bila terjadi kelebihan pengisian dan hujan.
j.
Tentukan
kolam limbah yang air limbahnya akan dipompa dan ukur pH air limbah
tersebut.
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Pastikan semua tahap persiapan sudah sempurna baru
pelaksanaan dapat segera dimulai.
b. Buka kran pada rorak yang akan diisi air limbah.
c. Hidupkan pompa dan jika terjadi penyumbatan atau
kebocoran matikan pompa dan segera laporkan ke Supervisor.
d. Hentikan pompa utama jika terjadi kebocoran sistem
pemipaan atau rorak. Tutup lokasi/blok untuk sementara waktu (pembatasan
akses).
e. Pastikan ada petugas yang mengawasi pada saat
pengisian.
f. Hentikan pengisian apabila rorak terakhir sebelum
rorak kontrol sudah terisi.
g.
Apabila
terjadi hujan mendadak atau cuaca tidak memungkinkan, segera hentikan pompa
utama.
3. Penghentian kegiatan
a. Pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif.
b. Pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan
terawat dengan baik.
c.
Pastikan kembali bahwa tidak
ada masalah di lahan aplikasi.
4. Pelaporan
a. Debit air limbah yang di alirkan, pH dan
jalur/rorak yang diisi dan kolam yang dipompa untuk pengisian Land Application, serta kejadian-kejadian diluar kondisi normal.
b. Pengambilan sampel air dari sumur pantau dilakukan
setiap 6
bulan sekali.
c. Pengambilan sampel tanah dilakukan setiap 1 tahun sekali pada titik
sampel yang telah ditentukan (land application dan lahan kontrol).
6.
Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan karet dan masker) harus dipakai selama bekerja
c. Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas land
application 3 bulan sekali.
7.
Ketentuan lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat
bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3
Minggu, 12 Oktober 2014
SOP PENANGANAN LIMBAH B3
SOP PENANGANAN LIMBAH B3
TUJUAN
DAN RUANG LINGKUP
1.1
|
T u j u a n
|
|||||
|
Memberikan pedoman
pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan
Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang
berlaku.
|
|||||
1.2
|
Ruang Lingkup
|
|||||
1.2.1
1.2.2
|
Oli
bekas atau minyak pelumas bekas, accu bekas, dan sisa bahan B3 dari sisa
kegiatan dan / atau proses produksi perusahaan.
Penanggung
jawab implementasi penanganan ini adalah bagian yang menghasilkan limbah B3,
bagian gudang/store dan Kepala Tata Usaha/PGA.
|
|||||
2. REFERENSI
2.1
2.2
2.3
2.4
2.5
2.6
2.7
|
Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
PP RI No. 50 Tahun
2012 Tentang Penerapan SMK3
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
1999 Tentang Pengelolaan LB3.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun
1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan LB3
PerMen LH Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3
PerMen LH Nomor 30 Tahun 2009 Tatacara
Perizinan LB3 oleh Pemda
|
|
3. DEFINISI
3.1
|
BAPEDAL
|
:
|
Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan, adalah instansi Pemerintah yang mengawasi
dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses produksi
|
3.2
|
LB3
|
:
|
Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
|
3.3
|
MENLH
|
:
|
Menteri Negara
Lingkungan Hidup
|
3.4
|
PP
|
:
|
Peraturan
Pemerintah
|
4. PROSEDUR
4.1
|
Persyaratan
Umum Tempat/Lokasi Penyimpanan B3
|
|||||||
4.1.1
|
Merupakan daerah bebas banjir dengan
jarak minimum antara lokasi dengan fasilitas umum adalah 50 meter..
|
|||||||
4.1.2
|
Tempat penyimpanan LB3 harus kedap air
dan harus dibuat Bak penampungan apabila terjadi kebocoran.
|
|||||||
4.1.3
|
Tempat penyimpanan harus diidentifikasi
(diberi symbol dan lebel) dan memiliki perlengkapan pemadam api yang memadai.
|
|||||||
4.1.4
|
Memiliki tempat bongkar muat LB3 yang
memadai dengan lantai yang kedap air.
|
|||||||
4.2
|
Persyaratan
Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Drum
|
|||||||
4.2.1
|
Karakteristik kemasan harus sesuai
dengan karakteristik LB3 yang akan disimpan, bisa berupa drum plastic &
drum logam.
|
|||||||
4.2.2
|
Penyimpanan kemasan/drum harus dibuat
dengan system blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap
setiap kemasan dan apabila terjadi kebocoran atau kerusakan kemasan/drum
dapat segera ditangani.
|
|||||||
4.2.3
|
Lebar antara blok harus memenuhi
persyaratan peruntukannya, sehingga dapat dilewati kendaraan pengangkut
(forklift) atau minimal 60 cm agar dapat dilewati saat dilakukan pemeriksaan.
|
|||||||
4.2.4
|
Apabila penumpukan kemasan harus
dilakukan maka harus diperhatikan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan
berupa drum logam maka tumpukan kemasan maksimum 3 lapis dengan tiap lapis
dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum) dapat dilihat pada gambar 1
Lampiran 1.
|
|||||||
4.2.5
|
Setiap drum harus diberi lebel dan
symbol sesuai karakteristik limbah LB3
|
|||||||
4.3
|
Persyaratan
Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Tangki
|
|||||||||||||||
4.3.1
|
Disekitar tangki harus dibuat tanggul
dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung.
|
|||||||||||||||
4.3.2
|
Bak penampungan harus kedap air dan
mampu menampung cairan minimal 110% dari kapasitas maksimum volume tangki.
|
|||||||||||||||
4.3.3
|
Tangki harus didesign sedemikian rupa
hingga apabila terguling tetap berada didalam tanggul.
|
|||||||||||||||
4.3.4
|
Tangki harus terlindungi dari
penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.
|
|||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||
4.4
|
Persyaratan
Bangunan Penyimpanan kemasan LB3
|
|||||||||||||||
4.4.1
|
Bangunan tempat penyimpanan
kemasan LB3 harus
a) Luas bangunan sesuai dengan karakteristik dan jumlah LB3 yang
dihasilkan/akan disimpan.
b) Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
c) Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yg memadai
(gambar 2 lampiran 1) untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam
ruangan penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah
masuknya burung atau binatang kecil lainnya kedalam ruang penyimpanan.
d) Memiliki system penerangan yg memadai dan stop contac harus berada
di luar ruangan.
e) Apabila diperlukan agar dilengkapi dengan system penangkal petir.
|
|||||||||||||||
4.4.2
|
Tempat penyimpanan yang digunakan untuk
menyimpan lebih dari satu karakteristik LB3 maka ruang penyimpanannya :
a) Harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan
ketentuan setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukan menyimpan satu
karakteristik LB3 atau limbah-limbah B3 yang saling cocok (gambar 3 Lampiran
1)
b) Setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak
penampungan tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai.
|
|||||||||||||||
4.4.3
|
Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan
LB3
1) Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Terbakar
a) Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain harus dibuatkan
tembok pemisah tahan api, berupa: tembok beton bertulang dengan tebal min. 15
cm atau tembok bata merah tebal dengan tebal min. 23 cm atau blok-blok (tidak
berongga) tak bertulang dengan tebal min. 30 cm.
b) Jarak dengan bangunan lain min. 20 meter
c) Alat Pemadam Kebakaran dalam kondisi standby.
2) Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Meledak
a) Konstruksi bangunan lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari
konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah
keatas (tidak kesamping)
b) Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi
normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak
langsung masuk ke ruangan gudang.
3) Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 reaktif, Korosif dan Beracun
a) Konstruksi bangunan harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan
pengamanan LB3 dalam keadaan darurat.
b) Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosif.
4) Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 untuk penempatan TANGKI
a) Konstruksi lantai harus kedap air, dikelilingi tanggul dengan
kapasitas 110% dari volume tangki dan harus terlindung dari penyinaran
matahari secara langsung serta terhindar dari masuknya air hujan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
|
|||||||||||||||
5. DOKUMENTASI
|
1. Daftar Material / Bahan B3.
2. MSDS bahan-bahan Chemical
3. Izin TPS LB3
3. Lampiran I. Standar Tempat Penyimpanan LB3
4. Lampiran II. Standar Rambu-Rambu LB3
5. Neraca
LB3
|
Langganan:
Postingan (Atom)