Senin, 10 November 2014

LAND APPLICATION



 LAND APPLICATION

1.      Tujuan
Meminimalisasikan dampak negatif  terhadap lingkungan terutama terhadap komponen air dengan memanfaatkan limbah cair pabrik pengolahan kelapa sawit melalui program pemanfaatan air limbah industri minyak sawit pada tanah perkebunan kelapa sawit (land application).
2.      Penanggung jawab
 Ass. Spv. QC dan Operator Land Aplication
3.      Ruang Lingkup
      SOP  ini berlaku dalam kawasan PT...
4.      Acuan / Referensi
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.

5.      Prosedur
1.      Persiapan Kegiatan
a.       Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi pengaliran limbah ke rorak mencukupi
b.      Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c.       Pengawas pompa dan rorak harus dilengkapi alat komunikasi (HT/Handphone)
d.      Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
e.       Periksa ketinggian maksimum air limbah dari kolam yang akan dipompa.
f.       Periksa pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan.
g.      Pastikan cuaca cukup memungkinkan untuk dilakukan pengisian Land Application.
h.      Periksa kondisi rorak, 1 kolam di ujung masing-masing rorak harus dibiarkan kosong tidak terisi air limbah.
i.        Setiap ujung jalur harus ada rorak kontrol yang tidak diisi yang berguna untuk mengantisipasi bila terjadi kelebihan pengisian dan hujan.
j.        Tentukan kolam limbah yang air limbahnya akan dipompa dan ukur pH  air limbah tersebut.
2.      Pelaksanaan Kegiatan
a.       Pastikan semua tahap persiapan sudah sempurna baru pelaksanaan dapat segera dimulai.
b.      Buka kran pada rorak yang akan diisi air limbah.
c.       Hidupkan pompa dan jika terjadi penyumbatan atau kebocoran matikan pompa dan segera laporkan ke Supervisor.
d.      Hentikan pompa utama jika terjadi kebocoran sistem pemipaan atau rorak. Tutup lokasi/blok untuk sementara waktu (pembatasan akses).
e.       Pastikan ada petugas yang mengawasi pada saat pengisian.
f.       Hentikan pengisian apabila rorak terakhir sebelum rorak kontrol sudah terisi.
g.      Apabila terjadi hujan mendadak atau cuaca tidak memungkinkan, segera hentikan pompa utama.
3.      Penghentian kegiatan
a.       Pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif.
b.      Pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik.
c.       Pastikan kembali bahwa tidak ada masalah di lahan aplikasi.

4.      Pelaporan
a.       Debit air limbah yang di alirkan, pH dan jalur/rorak yang diisi dan kolam yang dipompa untuk pengisian Land Application, serta kejadian-kejadian diluar kondisi normal.
b.      Pengambilan sampel air dari sumur pantau dilakukan setiap 6 bulan sekali.
c.       Pengambilan sampel tanah dilakukan setiap 1 tahun sekali pada titik sampel yang telah ditentukan (land application dan lahan kontrol).
6.      Ketentuan K3
a. Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian            terhadap K3
b. Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan karet dan masker) harus dipakai selama bekerja
c.  Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas land application 3 bulan sekali.
7.      Ketentuan lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3

Minggu, 12 Oktober 2014

SOP PENANGANAN LIMBAH B3

SOP PENANGANAN LIMBAH B3


TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1.1
T u j u a n

Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku.

  1.2
  Ruang Lingkup


1.2.1

1.2.2
Oli bekas atau minyak pelumas bekas, accu bekas, dan sisa bahan B3 dari sisa kegiatan dan / atau proses produksi perusahaan.
Penanggung jawab implementasi penanganan ini adalah bagian yang menghasilkan limbah B3, bagian gudang/store dan Kepala Tata Usaha/PGA.








2.       REFERENSI
2.1
2.2

2.3
2.4
2.5

2.6
2.7
Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan LB3.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan LB3
PerMen LH Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3
PerMen LH Nomor 30 Tahun 2009 Tatacara Perizinan LB3 oleh Pemda

3.       DEFINISI
3.1

BAPEDAL
:
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, adalah instansi Pemerintah yang mengawasi dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses produksi
3.2
LB3
:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3.3
MENLH
:
Menteri Negara Lingkungan Hidup
3.4
PP
:
Peraturan Pemerintah



4.       PROSEDUR
  4.1
Persyaratan Umum Tempat/Lokasi Penyimpanan B3


4.1.1
Merupakan daerah bebas banjir dengan jarak minimum antara lokasi dengan fasilitas umum adalah 50 meter..


4.1.2
Tempat penyimpanan LB3 harus kedap air dan harus dibuat Bak penampungan apabila terjadi kebocoran.


4.1.3
Tempat penyimpanan harus diidentifikasi (diberi symbol dan lebel) dan memiliki perlengkapan pemadam api yang memadai.


4.1.4
Memiliki tempat bongkar muat LB3 yang memadai dengan lantai yang kedap air.


4.2
Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Drum


4.2.1
Karakteristik kemasan harus sesuai dengan karakteristik LB3 yang akan disimpan, bisa berupa drum plastic & drum logam.

4.2.2
Penyimpanan kemasan/drum harus dibuat dengan system blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan dan apabila terjadi kebocoran atau kerusakan kemasan/drum dapat segera ditangani.

4.2.3
Lebar antara blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya, sehingga dapat dilewati kendaraan pengangkut (forklift) atau minimal 60 cm agar dapat dilewati saat dilakukan pemeriksaan.

4.2.4
Apabila penumpukan kemasan harus dilakukan maka harus diperhatikan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam maka tumpukan kemasan maksimum 3 lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum) dapat dilihat pada gambar 1 Lampiran 1.

4.2.5
Setiap drum harus diberi lebel dan symbol sesuai karakteristik limbah LB3










4.3
Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Tangki


4.3.1
Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung.

4.3.2
Bak penampungan harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110% dari kapasitas maksimum volume tangki.

4.3.3
Tangki harus didesign sedemikian rupa hingga apabila terguling tetap berada didalam tanggul.

4.3.4
Tangki harus terlindungi dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.





4.4
Persyaratan Bangunan Penyimpanan kemasan LB3


       4.4.1
Bangunan tempat penyimpanan kemasan LB3 harus
a)      Luas bangunan sesuai dengan karakteristik dan jumlah LB3 yang dihasilkan/akan disimpan.
b)      Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung.
c)      Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yg memadai (gambar 2 lampiran 1) untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruangan penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya kedalam ruang penyimpanan.
d)     Memiliki system penerangan yg memadai dan stop contac harus berada di luar ruangan.
e)      Apabila diperlukan agar dilengkapi dengan system penangkal petir.



4.4.2
Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari satu karakteristik LB3 maka ruang penyimpanannya :
a)      Harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan ketentuan setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukan menyimpan satu karakteristik LB3 atau limbah-limbah B3 yang saling cocok (gambar 3 Lampiran 1)
b)      Setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak penampungan tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai.



4.4.3
Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan LB3
1)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Terbakar
a)      Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain harus dibuatkan tembok pemisah tahan api, berupa: tembok beton bertulang dengan tebal min. 15 cm atau tembok bata merah tebal dengan tebal min. 23 cm atau blok-blok (tidak berongga) tak bertulang dengan tebal min. 30 cm.
b)      Jarak dengan bangunan lain min. 20 meter
c)      Alat Pemadam Kebakaran dalam kondisi standby.
2)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Meledak
a)      Konstruksi bangunan lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah keatas (tidak kesamping)
b)      Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruangan gudang.
3)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 reaktif, Korosif dan Beracun
a)      Konstruksi bangunan harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan LB3 dalam keadaan darurat.
b)      Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosif.

4)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 untuk penempatan TANGKI
a)      Konstruksi lantai harus kedap air, dikelilingi tanggul dengan kapasitas 110% dari volume tangki dan harus terlindung dari penyinaran matahari secara langsung serta terhindar dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


















5.       DOKUMENTASI

1. Daftar Material / Bahan B3.
2. MSDS bahan-bahan Chemical
3. Izin TPS LB3
3. Lampiran I.  Standar Tempat Penyimpanan LB3
4. Lampiran II. Standar Rambu-Rambu LB3