Minggu, 12 Oktober 2014

SOP PENANGANAN LIMBAH B3

SOP PENANGANAN LIMBAH B3


TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
1.1
T u j u a n

Memberikan pedoman pelaksanaan penanganan limbah B3 agar tidak mencemari Lingkungan Hidup dan Keselamatan Kesehatan Kerja, dengan mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku.

  1.2
  Ruang Lingkup


1.2.1

1.2.2
Oli bekas atau minyak pelumas bekas, accu bekas, dan sisa bahan B3 dari sisa kegiatan dan / atau proses produksi perusahaan.
Penanggung jawab implementasi penanganan ini adalah bagian yang menghasilkan limbah B3, bagian gudang/store dan Kepala Tata Usaha/PGA.








2.       REFERENSI
2.1
2.2

2.3
2.4
2.5

2.6
2.7
Undang-Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP RI No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan LB3.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan LB3
PerMen LH Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol dan Label LB3
PerMen LH Nomor 30 Tahun 2009 Tatacara Perizinan LB3 oleh Pemda

3.       DEFINISI
3.1

BAPEDAL
:
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, adalah instansi Pemerintah yang mengawasi dampak lingkungan yang dihasilkan dari proses produksi
3.2
LB3
:
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3.3
MENLH
:
Menteri Negara Lingkungan Hidup
3.4
PP
:
Peraturan Pemerintah



4.       PROSEDUR
  4.1
Persyaratan Umum Tempat/Lokasi Penyimpanan B3


4.1.1
Merupakan daerah bebas banjir dengan jarak minimum antara lokasi dengan fasilitas umum adalah 50 meter..


4.1.2
Tempat penyimpanan LB3 harus kedap air dan harus dibuat Bak penampungan apabila terjadi kebocoran.


4.1.3
Tempat penyimpanan harus diidentifikasi (diberi symbol dan lebel) dan memiliki perlengkapan pemadam api yang memadai.


4.1.4
Memiliki tempat bongkar muat LB3 yang memadai dengan lantai yang kedap air.


4.2
Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Drum


4.2.1
Karakteristik kemasan harus sesuai dengan karakteristik LB3 yang akan disimpan, bisa berupa drum plastic & drum logam.

4.2.2
Penyimpanan kemasan/drum harus dibuat dengan system blok, sehingga dapat dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kemasan dan apabila terjadi kebocoran atau kerusakan kemasan/drum dapat segera ditangani.

4.2.3
Lebar antara blok harus memenuhi persyaratan peruntukannya, sehingga dapat dilewati kendaraan pengangkut (forklift) atau minimal 60 cm agar dapat dilewati saat dilakukan pemeriksaan.

4.2.4
Apabila penumpukan kemasan harus dilakukan maka harus diperhatikan kestabilan tumpukan kemasan. Jika kemasan berupa drum logam maka tumpukan kemasan maksimum 3 lapis dengan tiap lapis dialasi palet (setiap palet mengalasi 4 drum) dapat dilihat pada gambar 1 Lampiran 1.

4.2.5
Setiap drum harus diberi lebel dan symbol sesuai karakteristik limbah LB3










4.3
Persyaratan Penyimpanan LB3 dengan menggunakan Kemasan Tangki


4.3.1
Disekitar tangki harus dibuat tanggul dengan dilengkapi saluran pembuangan yang menuju bak penampung.

4.3.2
Bak penampungan harus kedap air dan mampu menampung cairan minimal 110% dari kapasitas maksimum volume tangki.

4.3.3
Tangki harus didesign sedemikian rupa hingga apabila terguling tetap berada didalam tanggul.

4.3.4
Tangki harus terlindungi dari penyinaran matahari dan masuknya air hujan secara langsung.





4.4
Persyaratan Bangunan Penyimpanan kemasan LB3


       4.4.1
Bangunan tempat penyimpanan kemasan LB3 harus
a)      Luas bangunan sesuai dengan karakteristik dan jumlah LB3 yang dihasilkan/akan disimpan.
b)      Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung.
c)      Dibuat tanpa plafon dan memiliki system ventilasi udara yg memadai (gambar 2 lampiran 1) untuk mencegah terjadinya akumulasi gas di dalam ruangan penyimpanan, serta memasang kasa atau bahan lain untuk mencegah masuknya burung atau binatang kecil lainnya kedalam ruang penyimpanan.
d)     Memiliki system penerangan yg memadai dan stop contac harus berada di luar ruangan.
e)      Apabila diperlukan agar dilengkapi dengan system penangkal petir.



4.4.2
Tempat penyimpanan yang digunakan untuk menyimpan lebih dari satu karakteristik LB3 maka ruang penyimpanannya :
a)      Harus dirancang terdiri dari beberapa bagian penyimpanan, dengan ketentuan setiap bagian penyimpanan hanya diperuntukan menyimpan satu karakteristik LB3 atau limbah-limbah B3 yang saling cocok (gambar 3 Lampiran 1)
b)      Setiap bagian penyimpanan masing-masing harus mempunyai bak penampungan tumpahan limbah dengan kapasitas yang memadai.



4.4.3
Persyaratan Khusus Bangunan Penyimpanan LB3
1)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Terbakar
a)      Jika bangunan berdampingan dengan gudang lain harus dibuatkan tembok pemisah tahan api, berupa: tembok beton bertulang dengan tebal min. 15 cm atau tembok bata merah tebal dengan tebal min. 23 cm atau blok-blok (tidak berongga) tak bertulang dengan tebal min. 30 cm.
b)      Jarak dengan bangunan lain min. 20 meter
c)      Alat Pemadam Kebakaran dalam kondisi standby.
2)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 Mudah Meledak
a)      Konstruksi bangunan lantai dan dinding dibuat lebih kuat dari konstruksi atap, sehingga bila terjadi ledakan yang sangat kuat akan mengarah keatas (tidak kesamping)
b)      Suhu dalam ruangan harus dapat dikendalikan tetap dalam kondisi normal. Desain bangunan sedemikian rupa sehingga cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruangan gudang.
3)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 reaktif, Korosif dan Beracun
a)      Konstruksi bangunan harus dibuat mudah lepas, guna memudahkan pengamanan LB3 dalam keadaan darurat.
b)      Konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosif.

4)      Persyaratan Bangunan Penyimpanan LB3 untuk penempatan TANGKI
a)      Konstruksi lantai harus kedap air, dikelilingi tanggul dengan kapasitas 110% dari volume tangki dan harus terlindung dari penyinaran matahari secara langsung serta terhindar dari masuknya air hujan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


















5.       DOKUMENTASI

1. Daftar Material / Bahan B3.
2. MSDS bahan-bahan Chemical
3. Izin TPS LB3
3. Lampiran I.  Standar Tempat Penyimpanan LB3
4. Lampiran II. Standar Rambu-Rambu LB3

Rabu, 08 Oktober 2014

SOP PEMANFAATAN LIMBAH PADAT

SOP PEMANFAATAN LIMBAH PADAT



1.0    TUJUAN
Bertujuan agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap perairan, udara dalam bentuk bau yang dapat menimbulkan penyakit dan juga untuk menjaga kebersihan lingkungan terhadap pencemaran yang diakibatkan operasional kegiatan perusahaan, memastikan limbah padat digunakan secara baik dan efisien dan menjamin dipatuhinya undang-undang yang mengatur tata cara pengolahan limbah di lingkungan PKS PT. HSL.

2.0    RUANG LINGKUP
SOP ini ditujukan untuk pengelolaan Limbah Padat di ruang lingkup PKS PT. HSL.

3.0    PROSEDUR
-          Solid Decanter
1.      Solid Decanter ditumpuk pada solid Bin melalui Solid Decanter Conveyor.
2.      Solid Decanter ini dimuat ke dump truk yang selanjutnya diangkut ke tempat penampungan solid ( areal kebun ) yang sudah disediakan.

-          Janjangan Kosong
1.      Tandan yang berasal dari proses ditampung di tempat penampungan sementara (TPS) Tandan Kosong.
2.      Dengan menggunakan Loader/Excavator tandan kosong diangkut ke atas mobil, untuk dibawa ke kebun.
3.      Mobil yang digunakan untuk mengangkut Tandan Kosong adalah mobil dari kebun, PKS atau pun truk pihak ketiga.
4.      Apabila loader mengalami gangguan, maka pengangkutan tandan kosong menggunakan excavator.
5.      Untuk kelancaran proses pengangkutan tandan kosong ke kebun, apabila tandan kosong telah menumpuk, pabrik menginformasikan ke kebun untuk menambah armada pengangkutan.
6.      Mobil angkutan tandan kosong harus memakai jarring agar tandan kosong tidak berceceran di jalan.
7.      Mobil angkutan tandan kosong sebelum meninggalkan pabrik harus ditimbang terlebih dahulu, hasil timbangan akan di rekap.
8.      Setiap permasalahan yang timbul yang berhubungan dengan pelaksanaan pengangkutan menjadi tanggung jawab kebun.

-          Fiber
1.      Fiber ditumpuk di tempat penampungan di pabrik dan sebagian besar dimanfaatkan sebagai bahan bakar boiler melalui conveyor.
2.      Fiber yang ditumpuk di penampungan dibantu oleh whell Loader untuk dimasukkan ke conveyor yang akan diteruskan sebagai bahan bakar boiler

-          Cangkang
1.      Cangkang yang dihasilkan diteruskan melalui conveyor menuju tempat penumpukan di pabrik
2.      Cangkang yang di tumpuk di tempat penampungan di angkat oleh whell loader untuk dimasukkan ke conveyor menuju boiler sebagai bahan bakar boiler
      
4.0    KETENTUAN K3
       Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3.
       Peralatan K3 yang sesuai (helm, sepatu safety dan sarung tangan) harus dipakai.

5.0    KETENTUAN LINGKUNGAN HIDUP
Pada setiap saat mempertimbangkan dampak negative terhadap lingkungan hidup yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan anda :
-          Emisi udara
-          Kontaminasi ke badan air
-          Pengolahan sampah
-          Encemaran lahan
-          Issue lingkungan hidup local lain

Minggu, 05 Oktober 2014

SOP KOLAM LIMBAH

SOP KOLAM LIMBAH

1.        Tujuan
Pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan air limbah yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan baku mutu limbah cair.

2.      Definisi
Kolam limbah adalah suatu unit instalasi pengolahan air limbah yang terdiri dari kolam-kolam yang berguna sebagai tempat mengolah limbah cair (menurunkan kadar polutan hingga sesuai dengan baku mutu limbah cair) sebelum dialirkan ke lahan.

3.      Penanggung jawab
Ass. Spv. QC dan Operator kolam limbah

4.      Ruang Lingkup
      SOP ini berlaku dalam kawasan PT...

5.      Acuan / Referensi
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  3. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
  4. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.
  5. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995 Baku Mutu Limbah Cair untuk industri
  6. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 122 Tahun 2004 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep-51/MENLH/10/1995,Baku Mutu Limbah Cair untuk industri

6.      Prosedur
a.       Persiapan Kegiatan
a.       Pastikan jumlah pekerja yang mengawasi kegiatan pada instalasi pengolahan air limbah cukup.
b.      Periksa semua kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) untuk pekerja (Masker, sarung tangan karet, sepatu boot)
c.       Pengawas harus dilengkapi alat komunikasi (HT/Handphone)
d.      Berikan briefing singkat sebelum memulai pekerjaan (Safety Talks).
e.       Periksa semua pompa, valve (katup/keran), kondisi system pemipaan dalam lokasi IPAL
b.      Pelaksanaan Kegiatan
a.       Periksa ketinggian maksimum air limbah pada masing-masing kolam. Periksa semua saluran antar kolam.
b.      Periksa semua tanggul kolam pastikan tidak terdapat rembesan dan kebocoran.
c.       Lakukan perawatan tanaman penutup tanah pada semua tanggul.
d.      Lakukan pengambilan solid pada permukaan kolam anaerobic bila sudah tebal.
e.       Lakukan pengambilan sampel harian pada kolam anaerobik 2, indikator 1 dan indikator 3

c.       Penghentian Kegiatan
a.       pastikan semua peralatan dalam kondisi tidak aktif
b.      pastikan semua peralatan kerja dikumpulkan dan terawat dengan baik
c.       pastikan kembali kondisi kolam limbah telah benar-benar sesuai
d.      Pelaporan
a.       Jumlah limbah harian yang dihasilkan PKS
b.      pH harian limbah yang dihasilkan PKS
c.       Pengambilan sampel air limbah yang dialirkan ke lahan aplikasi setiap 1 bulan sekali oleh pihak eksternal yang terakreditasi.

7.      Ketentuan K3
a.       Petugas harus menjamin bahwa tugasnya dilaksanakan secara penuh perhatian terhadap K3
b.      Peralatan K3 yang sesuai (helm, safety shoes, sarung tangan dan masker) harus dipakai selama melakukan pekerjaan
c.       Lakukan medical chek up (MCU) pada petugas kolam limbah 3 bulan sekali.
d.      Jika ada kejadian diluar kondisi normal, segera melaporkan hal tersebut kepada atasan.

8.      Ketentuan Lingkungan
Dengan memperhatikan tingkat bahaya pencemaran akibat limbah cair berdasarkan Kebijakan LK3